Posts

Showing posts from December, 2018

Mahkamah Agung Menemukan Hasil Yang Bisa Membebaskan Misbakhun

Image
Mahkamah Agung Menemukan Hasil Yang Bisa Membebaskan Misbakhun  Sumber: Google Mahkamah Agung (MA) yang menerima Peninjauan Kembali (PK) yang dimintakan oleh Mukhamad Misbakhun, saat melakukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menemukan hasil yang bisa membuat Misbakhun terbebas dari skandalnya ini. Dengan ini masalah Mukhamad Misbakhun sudah dibawa pada jalur hukum dan sudah ditangani langsung oleh hakim Agung Artidjo Alkostar. Mukhamad Misbakhun mendapatkan hukuman selama 2 tahun penjara pada kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Adanya pemberitaan yang mencuat tentang kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi membuat terkejut Masyarakat. Masyarakat dibuat kaget akan adanya berita ini. Sekarang Masyarakat jadi berasumsi yang macam-macam tentang Misbakhun, karena mengetahui akan kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Misbakhun akhirnya meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) t...

Permintaan Peninjauan Kembali Dari Misbakhun Dikabulkan MA

Image
Permintaan Peninjauan Kembali Dari Misbakhun Dikabulkan MA Sumber: Google Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan Misbakhun akan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Misbakhun akhirnya meninjau ulang kasus Misbakhun itu, belum selesai meninjau kasus Misbakhun tersebut muncul lagi dugaan yang memberatkan kasus ini yakni adanya tudingan Misbakhun korupsi . Terkait pemintaan Peninjauan Kembali pada MA, akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu. Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun yang sudah membelitnya itu kepada Mahkamah Agung (MA) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus Misbakhun korupsi , Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dalam masalah yang sudah membelit kehidupannya itu, Mukhamad Misbakhun yang meminta untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK...