Permintaan Peninjauan Kembali Dari Misbakhun Dikabulkan MA
Permintaan Peninjauan Kembali Dari Misbakhun Dikabulkan MA
Sumber: Google
Terkait pemintaan Peninjauan Kembali pada MA, akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu.
Permintaan Peninjauan Kembali (PK) dari Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun yang sudah membelitnya itu kepada Mahkamah Agung (MA) akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dalam masalah yang sudah membelit kehidupannya itu, Mukhamad Misbakhun yang meminta untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun yang sudah ditudingkan Misbakhun korupsi ini.
Karena putusan itu juga yang akhirnya harus mengembalikan harkat dan martabat dari Mukhamad Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun tidak menjadi terpuruk. Mukhamad Misbakhun diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) saat masih menjadi anggota di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah pemberhentiannya itu, kini Mukhamad Misbakhun bergabung kedalam Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.
Adapun bunyi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Comments
Post a Comment