Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti Kasus E-KTP Sebanyak USD 900 Ribu
Hakim pengadilan Tipikor Jakarta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memvonis terdakwa kasus korupsi E-KTP dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD 900 ribu. "Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Marku Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadioan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa KPK Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pidana tambahan ini dikenakan atas perbuatannya yang dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar USD 1,4 juta dalam kasus E-KTP. "Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya. "Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana pejar...