Kepolisian Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Nunung
Pada tanggal 26/7/2019 lalu tepatnya hari Jum'at, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi terkait penangkapan Nunung dan suami terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Rekonstruksi itu sendiri dikatakan oleh AKBP Jean Calvijn selaku Kaasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk proses rekonstruksi dilakukan dikediaman Nunung dan suami, July Jan Sambiran. Dengan rekonstruksi tersebut pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus yang sudah menjerat Nunung dan suami. Dikatakan Jean Calvijn, Nunung memesan narkoba seberat 2 gram dari tersangka TB. Pemesanan itu dilakukan sehari sebelum dirinya ditangkap pada Jum'at (19/7/2019) lalu. "Pemesanannya (Nunung pesan narkoba) itu sehari sebelumnya (ditangkap) dan proses rangkaiannya sudah saya jelaskan sebelumnya. Kemudian itu ditanggkap pada saat penangkapan tanggal 19 (Juli)," ujar Jean Calvijn di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Sementara fakta kedua yang ...