Kepolisian Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Nunung
Pada tanggal 26/7/2019 lalu tepatnya hari Jum'at, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi terkait penangkapan Nunung dan suami terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Rekonstruksi itu sendiri dikatakan oleh AKBP Jean Calvijn selaku Kaasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk proses rekonstruksi dilakukan dikediaman Nunung dan suami, July Jan Sambiran.
Dengan rekonstruksi tersebut pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus yang sudah menjerat Nunung dan suami.
Dikatakan Jean Calvijn, Nunung memesan narkoba seberat 2 gram dari tersangka TB. Pemesanan itu dilakukan sehari sebelum dirinya ditangkap pada Jum'at (19/7/2019) lalu.
"Pemesanannya (Nunung pesan narkoba) itu sehari sebelumnya (ditangkap) dan proses rangkaiannya sudah saya jelaskan sebelumnya. Kemudian itu ditanggkap pada saat penangkapan tanggal 19 (Juli)," ujar Jean Calvijn di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Sementara fakta kedua yang didapatkan dari hasil rekonstruksi itu, terungkap bahwa July Jan Sambiran sempat meminta agar Nunung berhenti mengkonsumsi narkoba. Namun, Nunung tidak menerima saran dan ajakan suaminya itu.
"Fakta kedua ada adegan tersangka JJ pada saat awal mengetahui dan menyampaikan kepada tersangka NN untuk berhenti (konsumsi narkoba) dan mau diajak rehabilitasi. Tetapi ada penolakan dari tersangka NN disini dan sempat melakukan ketidak sepahaman antara keduanya," jelas Calvijn.
Sebelum melakukan penggeledahan dalam rumah Nunung, polisi terlebih dahulu berkoordinasi dengan asisten rumah tangga.
Nunung yang sudah tahu maksud dan tujuan polisi tersebut, lalu mengunci pintu dan berusaha membuang barang bukti ke dalam kloset.
"Pada saat penyidik masuk kordinasi dengan asisten rumah tangga, tersangka NN ini sempat mengunci pintu. Kemudian melakukan perusakkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset. Ini ada beberapa adegan, kemudian baru menemui petugas, di sinilah fakta-fakta yang digali," tukas Calvijn.
Sebelumnya, Nunung dan sang suaminya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkusan sabu, dan tiga buah sedotan plastik untuk mengisap sabu.
Atas perbuatannya itu, Nunung dan suami, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment