Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti Kasus E-KTP Sebanyak USD 900 Ribu


Hakim pengadilan Tipikor Jakarta dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memvonis terdakwa kasus korupsi E-KTP dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD 900 ribu.


"Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa Marku Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 900 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadioan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa KPK Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa pidana tambahan ini dikenakan atas perbuatannya yang dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar USD 1,4 juta dalam kasus E-KTP.

"Jika dalam jangka waktu itu terdakwa tidak membayar pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana pejara selama tiga tahun," tutup jaksa.

Dalam dakwaan, Markus juga disebut melakukan korupsi bersama Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Konsorsium Murakabi, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.


Perbuatan Markus disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Akurat.com

Comments

Popular posts from this blog

Balai Kota DKI Jakarta Tak Terima PNS Dengan Suhu Tubuh Tinggi

Paus Fransiskus Diundang Presiden Jokowi untuk Berkunjung ke Indonesia

Gula Rafinasi Impor Masih Menjadi Andalan Para Industri