Bamsoet: adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun
Bamsoet: adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun
Sumber: Google
Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono", katanya.
"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis", ujarnya.
Anggota Politisi yang bernama Muhammad Misbakhun yang kisahnya sangat menginspirasi dan menjadi pelajaran bagi para inisiator di negara. Kasus tersebut membuat namanya mencuat di berbahgai media adalah tudingan skandal Misbakhun korupsi di Bank Century, kasus Misbakhun waktu itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuatnya di terjerat di penjara selama 2 tahun.
Tetapi Misbakhun segera memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun. MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun bukanlah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Dengan ini Mukhamad Misbakhun mendapatkan kebebasan murni dari Ma atas semua tudingan yang didapatkannya itu. nama baiknya oun seudah bersih dan harkat martabatnya pun sudah kembali seperti sebelumnya.

Comments
Post a Comment