Di Laci Meja Kerja Menag KPK Temukan Puluhan Ribu Dollar AS
Ditemukan uang sebanyak 30 ribu Dollar AS oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laci meja kerja dari Menteri Agama Lukman Hakim Saufuddin beberapa waktu lalu. Dari temuan tersebut pihak KPK akan mengusutnya lebih dalam lagi dan menyita temuan uang tersebut.
Dalam persidangan Menag Lukman uang tresebut sebelumnya telah terungkap dalam persidangan yang diterimanya dari Atase Agama Saudi Arabia terkait kegiatan MTQ Internasional. Seharusnya setelah menerima uang tersebut langsung dilaporkan sesuai dengan peraturan yang sudah ada, tutur KPK.
"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK. Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/6/2019).
Sampai saat ini KPK belum juga menerima laporan terkait penerimaan uang tersebut padahal sudah diketahui penerimaan itu sudah terjadi di tahun 2018 yang pada akhirnya disita oleh penyidik KPK saat menyelesaikan perkara Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Febri mengatakan sebenarnya pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun untuk 30 ribu Dollar AS itu belum dilaporkan sampai akhirnya disita KPK.
"Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp 10 juta itu. Apakah ada laporan yang USD 30 ribu, nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana," pungkasnya.
Sebelumnya, nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam suap jual-beli jabatan di li kungan kerja Kemenag, lantaran diduga ikut menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.
Penerimaan uang tersebut juga telah diakui Lukman, meski kemudian sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Adapun status pelaporan gratifikasi yang dilakukan Menag juga akhirnya ditolak, karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment