Terkait Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi, KPU Keberatan
Dengan perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan keberatan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dengan permohonan yang diajukan tersebut.
Dirinya mengatakan akan membahas hal tersebut pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di MK yang dijadwalkan pada Jumat (14/6/2019).
"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampailan di persidangan," ungkap Arief di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Terkait dengan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN), Arief menjelaskan Prabowo-Sandi (pemohon) yang masuk pada 24 Mei 2019, KPU sudah menyampaikan alat buktinya. Sedangkan terkait permohonan yang kedua dari pihak pemohon, Arief mengaku sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU untuk disampaikannya dalam sidang bersama MK.
"Pertama kalau terkait permohonan pemohon yg masuk 24 Mei kami sudah jawab dan sampaikan alat buktinya. Kedua kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU bagaimana menjawab permohona pemohon 24 yang lalu," terangnya.
Untuk di ketahui, sidang PHPU Pilpres 2019 melibatkan tiga pihak bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan.
Kemudian rencananya, sidang PHPU ini juga akan berlangsung hingga 2 Juli mendatang.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment