Direktur Utama PT Palma Satu Dipanggil Oleh KPK, Ada Apa?
Terhadap kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Fadlan Arisandy selaku Direktur Utama PT Palma Satu.
Dipanggilnya Fadlan Arisandy oleh KPK ini untuk menjadi saksi untuk PT Palma Satu yang sudah menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tutur Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Selain itu, lanjut Ali, Komisaris PT Palma Satu Rudi Candra juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi alih fungsi hutan di Riau itu.
Dalam kasus tersebut, PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan di 2014 lalu.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (25/9/2014), pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment